A. Perkembangan
Pers di Indonesia
1.
Makna Pers
Secara etimologi, pers berasal dari
kata persen (Belanda), press (Inggris), presse (Perancis) atau pressare (Latin)
yang artinya tekan, menekan atau cetak. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
pers bermakna :
·
Usaha percetakan dan penerbitan
·
Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
·
Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah
dan radio
·
Orang yang bekerja dalam penyiaran berita
·
Medium penyampaian berita, seperti surat kabar,
majalah, radio, televise dan fillm.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga
sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik,
meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta
data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
2.
Perkembangan Pers di Indonesia
a.
Pola Kebijakan Otoriter
Pers hanya sebagai alat perjuangan
untuk kepentingan pemerintah (pers merupakan lembaga yang dikelola dan dimodali
oleh pemerintah atas nama Negara. Kebebasan pers relatif sangat kecil,
akibatnya control sosial juga sangat kecil.
b.
Pola Kebijakan Demokratis Liberalis
Pers dapat berkembang pesat secara
sebebas-bebasnya (mutlak). Kebebasan pers benar-benar sangat dijamin dan
control sosial benar-benar berlaku sangat bebas.
c.
Pola Kebijakan Kapitalis
Pers berfungsi mendukung kelangsungan
hidup ideologi kapitalis, diselenggarakan oleh pihak swasta pemilik modal yang
besar menyebabkan control sosial oleh pemerintah sulit diadakan, pers berjalan
selaras dengan keinginan dan misi penguasa. Pers di sini berfungsi sebagai
media bisnis yang strategis.
Perkembangan Pers Sebelum dan
Sesudah Reformasi Bergulir.
|
Unsur
|
Sebelum 1998
|
Sesudah 1998
|
|
Sikap Jurnalis
|
Mudah membenarkan pernyataan pemerintah dan
mengabaikan suara dari sumber lain.
|
Skeptis (kurang percaya atau ragu-ragu)
|
|
Teknik Liputan
|
Atas ke bawah, cek ricek
|
Bawah ke atas verikasi (pencarian fakta empiris)
|
|
Isi Liputan
|
Verbalisme, monopoli makna dan interpretasi
|
Factual, wacana perlawanan, kompetisi ide dan
intrepetasi
|
|
Posisi Pers
|
Komitmen pelayanan informasi kepada publik
|
Penjaga public (komitmen untuk control, debat
public, memberi ruang public)
|
|
Posisi Masyarakat
|
Penyerapan selektif
|
Aktif dalam proses dan refleksi secara
keseluruhan
|
B. Fungsi
Pers
1.
Pengertian Pers
Menurut Weiner, pers memiki arti ;
wartawan media cetak, publisitas atau peliputandan mesin cetak atau naik cetak.
Pakar hokum dan pers J. C. T. Simorangkir, S.H. dalam bukunya “Hukum dan
Kebebasan Pers” menyebutkan deinisi pers dalam arti sempit dan luas.
Berdasarkan pengertian tersebut, L. Taufik menyatakan bahwa pengertian pers
terbagi 2 yaitu :
ü
Arti sempit, hanya terbatas surat kabar harian,
surat kabar mingguan dan majalah.
ü
Arti luas, selain meliputi surat kabar, majalah
dan tabloid mingguan, juga meliputi radio, televisi dan silm.
2.
Fungsi dan Peranan Pers
Pasal 3 Undang-Undang No. 40 Tahun
1999 fungsi pers adalah sebagai berikut :
a.
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan control sosial.
b.
Pers dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan uraian berikut :
Ø
Fungsi Informasi
Masyarakat berlangganan atau membeli
surat kabar karena memerlukan informasi mengenai berbagai hal.
Ø
Fungsi Pendidikan
Pers memuat tulisan-tulisan
mengandung pengetahuan sehingga menambah wawasan masyarakat.
Ø
Fungsi Hiburan
Dapat berbentuk cerita pendek, cerita
bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok dan karikatur.
Ø
Fungsi Kontrol Sosial
Terkandung dalam makna demokratis
yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
a)
Social Participation (keikutsertaan rakyat dalam
pemerintahan)
b)
Social Responsibility (pertanggungjawaban
pemerintah terhadap rakyat)
c)
Social Support (dukungan rakyat terhadap
pemerintah)
d)
Social Control (control masyarakat terhadap
tindakan pemerintah)
e)
Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Idealnya, pers adalah lembaga yang
berdiri sendiri dan bersifat netral, jujur serta menegakkan nilai-nilai
demokrasi, hak-hak asasi manusia (HAM) dan mewujudkan supremasi hukum.
Pers sebagai Lembaga Ekonomi
menyediakan jasa sosialnya untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dengan
tujuan memperoleh citra positif dan nilai jual atas program-program kerjanya.
Misalnya, melliputi bakti sosial, acara open house atau kegiatan lain
(adverstising, kolom artikel atau kolom berita lainnya).
Prinsip yang diusahakan adalah segi
bisnis dari pers yang tunduk kepada aspek idealnya.
Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999, pers
nasional melaksanakan perannya sebagai berikut :
o
Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
o
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong, terwujudnya supremasi hokum, hak asasi manusia serta menghormati
kebhinekaan.
o
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar.
o
Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran
terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
o
Memeprjuangkan keadilan dan kebenaran.
Selain fungsi
dan peranan di atas, pers juga memiliki
peranan sebagai berikut :
ü
Menyediakan forum bagi berlangsungnya dialog
secara terbuka antara kelompok masyarakat dan pemerintah.
ü
Media massa mempunyai kontibusi yang besar bagi
tumbuh kembangnya masyarakat madani (demokrasi akan hidup subur didalamnya).
Masyarakat madani adalah masyarakat yang terbuka. Penyampaian berita dapat
dilakukan dengan :
a)
Media komunikasi tradisional
Memakai teknologi sederhana.contoh :
·
Media lisan (seni, dongeng, ludruk, ketoprak dan
wayang)
·
Media bunyi (kentongan, bedug, peluit, siulan,
terompet dan gong)
·
Media gerak atau Isyarat (mengirim sirih tanda
meminang dan api unggun tanda pertolongan)
b)
Media komunikasi modern
Media yang telah menggunakan perangkat teknologi modern
(radio, televisi, telepon, handphone, televisi kabel, televisi interaktif,
video, Koran, majalah, buku, pertunjukkan opera, teater, sinetron, film dan
internet.
Pasal
4 UU No.40 Th. 1999 tentang hak pers : kemerdekaan pers dijamin sebagai hak
asasi warga Negara, tehadap pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan
dan pelarangan penyiaran, serta pers nasional mempunyai hak mencari,
menyampaikan gagasan, dan informasi kepada masyarakat. Adapun kewajiban pers
yang tertuang dalam pasal 5 UU No. 40 Th.1999 adalah :
ü
Pers nasional berkewajiban memberitakan
peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan
masyarakat serta asas praduga tak bersalah
ü
Pers wajib melayani hak jawab dan hak tolak atau
hak koreksi.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar