Senin, 02 Februari 2015

Perkembangan, Fungsi dan Peranan Pers

A.      Perkembangan Pers di Indonesia
1.       Makna Pers
Secara etimologi, pers berasal dari kata persen (Belanda), press (Inggris), presse (Perancis) atau pressare (Latin) yang artinya tekan, menekan atau cetak. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pers bermakna :
·         Usaha percetakan dan penerbitan
·         Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
·         Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah dan radio
·         Orang yang bekerja dalam penyiaran berita
·         Medium penyampaian berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televise dan fillm.
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
2.       Perkembangan Pers di Indonesia
a.       Pola Kebijakan Otoriter
Pers hanya sebagai alat perjuangan untuk kepentingan pemerintah (pers merupakan lembaga yang dikelola dan dimodali oleh pemerintah atas nama Negara. Kebebasan pers relatif sangat kecil, akibatnya control sosial juga sangat kecil.
b.      Pola Kebijakan Demokratis Liberalis
Pers dapat berkembang pesat secara sebebas-bebasnya (mutlak). Kebebasan pers benar-benar sangat dijamin dan control sosial benar-benar berlaku sangat bebas.
c.       Pola Kebijakan Kapitalis
Pers berfungsi mendukung kelangsungan hidup ideologi kapitalis, diselenggarakan oleh pihak swasta pemilik modal yang besar menyebabkan control sosial oleh pemerintah sulit diadakan, pers berjalan selaras dengan keinginan dan misi penguasa. Pers di sini berfungsi sebagai media bisnis yang strategis.

Perkembangan Pers Sebelum dan Sesudah Reformasi Bergulir.
Unsur
Sebelum 1998
Sesudah 1998
Sikap Jurnalis
Mudah membenarkan pernyataan pemerintah dan mengabaikan suara dari sumber lain.
Skeptis (kurang percaya atau ragu-ragu)
Teknik Liputan
Atas ke bawah, cek ricek
Bawah ke atas verikasi (pencarian fakta empiris)
Isi Liputan
Verbalisme, monopoli makna dan interpretasi
Factual, wacana perlawanan, kompetisi ide dan intrepetasi
Posisi Pers
Komitmen pelayanan informasi kepada publik
Penjaga public (komitmen untuk control, debat public, memberi ruang public)
Posisi Masyarakat
Penyerapan selektif
Aktif dalam proses dan refleksi secara keseluruhan

B.      Fungsi Pers
1.       Pengertian Pers
Menurut Weiner, pers memiki arti ; wartawan media cetak, publisitas atau peliputandan mesin cetak atau naik cetak. Pakar hokum dan pers J. C. T. Simorangkir, S.H. dalam bukunya “Hukum dan Kebebasan Pers” menyebutkan deinisi pers dalam arti sempit dan luas. Berdasarkan pengertian tersebut, L. Taufik menyatakan bahwa pengertian pers terbagi 2 yaitu :
ü  Arti sempit, hanya terbatas surat kabar harian, surat kabar mingguan dan majalah.
ü  Arti luas, selain meliputi surat kabar, majalah dan tabloid mingguan, juga meliputi radio, televisi dan silm.

2.       Fungsi dan Peranan Pers
Pasal 3 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 fungsi pers adalah sebagai berikut :
a.       Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan control sosial.
b.      Pers dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Untuk lebih jelasnya, perhatikan uraian berikut :
Ø  Fungsi Informasi
Masyarakat berlangganan atau membeli surat kabar karena memerlukan informasi mengenai berbagai hal.
Ø  Fungsi Pendidikan
Pers memuat tulisan-tulisan mengandung pengetahuan sehingga menambah wawasan masyarakat.
Ø  Fungsi Hiburan
Dapat berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok dan karikatur.

Ø  Fungsi Kontrol Sosial
Terkandung dalam makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut :
a)      Social Participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan)
b)      Social Responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat)
c)       Social Support (dukungan rakyat terhadap pemerintah)
d)      Social Control (control masyarakat terhadap tindakan pemerintah)
e)      Pers sebagai Lembaga Ekonomi
Idealnya, pers adalah lembaga yang berdiri sendiri dan bersifat netral, jujur serta menegakkan nilai-nilai demokrasi, hak-hak asasi manusia (HAM) dan mewujudkan supremasi hukum.
Pers sebagai Lembaga Ekonomi menyediakan jasa sosialnya untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan dengan tujuan memperoleh citra positif dan nilai jual atas program-program kerjanya. Misalnya, melliputi bakti sosial, acara open house atau kegiatan lain (adverstising, kolom artikel atau kolom berita lainnya).
Prinsip yang diusahakan adalah segi bisnis dari pers yang tunduk kepada aspek idealnya.
Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999, pers nasional melaksanakan perannya sebagai berikut :
o   Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
o   Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong, terwujudnya supremasi hokum, hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan.
o   Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
o   Melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
o   Memeprjuangkan keadilan dan kebenaran.
Selain fungsi dan peranan di atas, pers  juga memiliki peranan sebagai berikut :
ü  Menyediakan forum bagi berlangsungnya dialog secara terbuka antara kelompok masyarakat dan pemerintah.
ü  Media massa mempunyai kontibusi yang besar bagi tumbuh kembangnya masyarakat madani (demokrasi akan hidup subur didalamnya). Masyarakat madani adalah masyarakat yang terbuka. Penyampaian berita dapat dilakukan dengan :
a)      Media komunikasi tradisional
Memakai teknologi sederhana.contoh :
·         Media lisan (seni, dongeng, ludruk, ketoprak dan wayang)
·         Media bunyi (kentongan, bedug, peluit, siulan, terompet dan gong)
·         Media gerak atau Isyarat (mengirim sirih tanda meminang dan api unggun tanda pertolongan)
b)      Media komunikasi modern
Media yang telah menggunakan perangkat teknologi modern (radio, televisi, telepon, handphone, televisi kabel, televisi interaktif, video, Koran, majalah, buku, pertunjukkan opera, teater, sinetron, film dan internet.
Pasal 4 UU No.40 Th. 1999 tentang hak pers : kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara, tehadap pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan dan pelarangan penyiaran, serta pers nasional mempunyai hak mencari, menyampaikan gagasan, dan informasi kepada masyarakat. Adapun kewajiban pers yang tertuang dalam pasal 5 UU No. 40 Th.1999 adalah :
ü  Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah
ü  Pers wajib melayani hak jawab dan hak tolak atau hak koreksi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar